BLITAR - Bupati Blitar Rini Syarifah didampingi Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Camat Wlingi, Koramil Wlingi, Kades Balerejo, Ketua BHDI Kab. Blitar Babinkamtibmas Desa Balerejo, menyerahkan secara simbolis dokumen kutipan Akta Perkawinan umat Hindu di Desa Balerejo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Kamis (30/06/2022).
Bupati Rini Syarifah mengatakan, kutipan Akta perkawinan adalah sebagai salah satu bentuk dokumen yang sangat penting dan harus dipegang oleh pasangan suami istri. Sebagai warga negara yang baik dan tertib administrasi, artinya harus mempunyai dokumen dasar yang harus dimiliki oleh warga.
Baca juga:
Mengenal Seni Aborigin Australia
|
“Dokumen-dokumen itu meliputi KTP, KK, Surat Nikah, termasuk juga Akta Kematian. Penyerahan kutipan ini merupakan upaya pemerintah bagaimana warga negara khususnya warga Kabupaten Blitar terfasilitasi oleh data kependudukan, " jelas Bupati Blitar.
Untuk urusan apa saja, harus memakai dokumen yang syah. Pemerintah daerah juga sudah meluncurkan berbagai macam terobosan untuk memudahkan warga mengurus segala macam dokumen.
Baca juga:
Setya Kita Pancasila Disambut Kepala BNPT
|
Dalam kesempatan itu, Bupati Blitar juga mengucapkan selamat atas diterimanya dokumen kutipan Akta Perkawinan kepada 22 pasangan suami istri yang hadir dalam kegiatan tersebut.
"Terima kasih, saya ucapkan selamat atas penerimaan Akta Perkawinan, harap disimpan dengan baik dan jangan sampai hilang, ” imbuhnya.
Sementara Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Suwandito mengatakan, penerbitan Akta Perkawinan merupakan salah satu dari sekian banyak layanan adminduk pada Dinas Dukcapil Kabupaten Blitar.
“Penerbitan dokumen bukti pernikahan bagi warga umat Muslim berupa Akta Nikah adalah KUA dan bagi warga yang non muslim melalui Dinas Dukcapil berupa Akta Perkawinan, ” katanya.
Dispendukcapil Kabupaten Blitar akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan adminduk kepada masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan kali ini, sebagai hasil program layanan Three in One, selain diserahkan kutipan Akta Perkawinan juga diserahkan kutipan Kartu Keluarga (KK) dan juga Kartu Tanda Penduduk. (Kmf/Tn)